Hak para pihak meliputi :
1. Investor :
• Menarik kembali total dana investasi (Rp. 85 juta), dipotong dari keuntungan usaha Rp. 5 juta/bulan selama 17 bulan, dengan catatan keuntungan bersih usaha pada bulan pemotongan minimal Rp. 20 juta.
• Mendapatkan profit sharing sebesar 60% dari keuntungan bersih usaha.
2. INDATU D’Coco :
• Mendapatkan profit sharing sebesar 40% dari keuntungan bersih usaha.